Laman

WELCOME

Rabu, 11 April 2012

Jam Kerja Di Proyek Bangunan


Bekerja di proyek bangunan terutama Kontraktor bisa dibilang enak atau tidak enak. Disatu sisi, kata orang 'kerja di Kontraktor itu gajinya besar dan kesejahteraan bagus'.
Pernyataan ini bisa saja benar dan bisa saja salah tergantung kondisi perusahaan atau tempat kerja masing-masing pekerja. Yang sering terjadi di dunia proyek bangunan adalah
pelanggaran tentang aturan jam kerja yang telah ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia yang mensyaratkan waktu kerja minimal perhari maksimal 8 jam kerja
yang selebihnya dihitung lembur itupun dibatasi, namun nampaknya aturan itu hanya sekedar tulisan yang dalam pelaksanaannya jarang atau bisa dikatakan sama sekali tidak dilaksanakan.
Sudah menjadi rahasia umum kalau pekerjaan proyek gedung itu 24 jam. Namun sesuatu yang istimewa pernah terjadi dalam sebuah pekerjaan pembangunan gedung kedutaan besar
sebuah negara yang peraturan jam kerjanya mengikuti negara tersebut (Langsung sebut saja Negara Singapura). Jam kerja dimulai dari jam 8 pagi dan tidak boleh melebihi jam 5 sore, hasilnya ternyata bagus juga. Pengurangan waktu jam kerja bukan berarti waktu pelaksanaan proyek mundur karena masih banyak hal-hal lain yang dapat diupayakan untuk menyelesaikan proyek bangunan sesuai jadwal tanpa penambahan waktu. Misalnya dengan melakukan inovasi pelaksanaan pekerjaan yang membutuhkan waktu paling cepat contohnya jika sebuah gedung menggunakan balok dan lantai beton secara konvensional (bekisting, pembesian, cor) pasti akan membutuhkan waktu lama. Hal ini akan berbeda jika dikerjakan dengan sistem precast yang tinggal pabrikasi lalu taruh di lokasi.
Hal inilah yang sebaiknya diupayakan bukan melakukan penambahan waktu jam kerja. Penghematan jam kerja di proyek bangunan berarti penghematan biaya pekerjaan proyek bangunan.
Sebuah proyek dengan nilai ratusan triliun akan membutuhkan biaya ratusan triliun jika waktu pelaksanaannya lambat, namun bisa sangat kecil jika waktu pelaksanaan bangunan dipercepat
karena akan ada efisiensi biaya pengadaan material, biaya sewa alat, biaya tenaga kerja yang semua elemen itu berhubungan dengan waktu kerja dan biaya proyek.
Jadi, yang perlu diingat kembali adalah peraturan jam kerja di Indonesia perhari adalah maksimal 8 jam. Oleh karena itu bagi pengusaha yang bergerak di bidang bangunan silahkan mengambil kebijakan
yang tidak merugikan karyawan, dan bagi para pekerja silahkan protes secara hukum ramai-ramai agar perusahaan yang mempekerjakan karyawan di luar kewajaran akan di denda oleh Pemerintah Indonesia
(Jika penegak hukum nya bagus loh..:D), kalau tidak ya mau bagaimana lagi ? Buat saja perusahaan sejenis untuk menyaingi perusahaan yang sewenang-wenang dalam membuat peraturan jam kerja di proyek bangunan. :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar